Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk.
"Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (26/10).
Selanjutnya, terpidana Nur Afifah Balqis kata Ipi, telah membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta.
Kemudian, terpidana Muliadi telah membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta.
Lalu, terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp 53 juta.
"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim Jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," pungkas Ipi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: