Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, dalam acara uji publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).
"Pada pasal 10 (PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) terkait dengan sanksi 50 (data dihapus) temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa masyarakat yang bisa dijadikan basis dukungan anggota DPD adalah mereka yang masuk ke dalam database pemilih yang diidentifikasi melalui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Di samping melalui e-KTP, Anggota DPD juga bisa menjadikan basis data Kartu Keluarga (KK) sebagai data dukungan. Akan tetapi dengan syarat orang yang masuk di dalam KK sudah memasuki umur 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada 14 Februari.
"Berkaitan dengan KTP/KK ini sudah pernah dilakukan pada 2018, kami ingin memudahkan bagi para calon untuk mendapatkan dukungan," katanya.
"Siapa yang bisa mendukung itu adalah yang sudah lebih 17 tahun dan punya KTP. Tapi biasanya kan umurnya sudah cukup tapi belum punya KTP, oleh karena itu kami memudahkan dengan menggunakan KK," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: