Pegiat Antikorupsi Dorong KPK-Kejagung-Polri Proses Kasus Korupsi hingga Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 23:07 WIB
Pegiat Antikorupsi Dorong KPK-Kejagung-Polri Proses Kasus Korupsi hingga Tuntas
(kiri-kanan) Pegiat antikorupsi Marwan Batubara, Ketua Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam, H M Mursalin dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Ist
rmol news logo Praktik korupsi di Indonesia dinilai masih menghawatirkan. Bahkan aparat hukum dan peradilan yang sejatinya menjadi tokoh sentral penegakan hukum justru kerap terseret dalam praktik rasuah.

"Begitu banyak yang terlibat dan cukup sistematis. Dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pengadilan, semua rawan terkena suap korupsi," tegas pegiat antikorupsi, Marwan Batubara dalam diskusi bertema 'Usut Tuntas Kasus Terbengkalai di KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri' di Jakarta, Kamis (13/10).

Saat ini, mantan anggota DPD RI ini menilai masih banyak kasus korupsi yang belum bisa dituntaskan. Sebab tak sedikit kasus korupsi belum menyentuh ke dalang besarnya.

"Mereka yang tertangkap umumnya pegawai bawahan yang dikorbankan. Sedangkan atasannya yang memegang peranan kunci tidak tersentuh," sambung Marwan.

Masih dalam diskusi yang sama, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan berujar, korupsi sangat merugikan bangsa dan negara.

Ia lantas mencontohkan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat bekas Mensos Juliari Batubara. Di saat rakyat kesusahan akibat pandemi Covid-19, bantuan justru digarong.

Oleh karenanya, lembaga penegak hukum, baik Polri, KPK, maupun Kejaksaan dituntut menuntaskan kasus-kasus rasuah hingga ke akar-akarnya.

"Masih banyak terduga korupsi bansos lainnya masih bebas, menikmati uang korupsi yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin," jelas Anthony Budiawan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA