"Institusi yang harusnya merupakan institusi suci tempat orang berharap mencari dan mendapat keadilan, tetapi justru dikotori oleh perilaku Hakim Agungnya. Ironi memang," kata pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat kepada redaksi, Sabtu (24/9).
Dimyati sendiri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana. Dimyati diduga telah menerima dana 800 juta untuk memuluskan gugatan tersebut.
Bagi Achmad Nur Hidayat, penangkapan Dimyati harus menjadi momentum bagi MA membersihkan lembaganya sebagai lembaga tempat setiap orang memperoleh keadilan.
"Jangan sampai setelah kasus Ferdy Sambo yang menjatuhkan institusi kepolisian, kini kasus Sudrajad Dimyati akan menghancurkan lembaga Mahkamah Agung," tegasnya.
Ia lantas menyinggung beberapa putusan MA yang menyedot perhatian publik, salah satunya penolakan permintaan banding kejaksaan terhadap peristiwa KM 50. Padahal peristiwa tersebut oleh publik dirasa banyak kejanggalannya terlebih bagi keluarga 6 orang korban KM 50.
"Dengan adanya kasus Hakim Sudrajad, bukan tidak mungkin ada permainan Hakim Agung di MA dalam memutuskan suatu perkara," kritiknya.
Dari berbagai rentetan peristiwa hukum yang terjadi tersebut, ia berharap semua lembaga hukum di Indonesia mulai berbenah.
"Sebab dari rentetan peristiwa ini, dapat kita simpulkan bahwa moralitas penegak hukum kita saat ini sedang berada di titik nadir," tandasnya.
BERITA TERKAIT: