Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Putus Arang, Partai Ibu Gugat Peraturan KPU Tentang Pendaftaran ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 10 September 2022, 22:56 WIB
Tak Putus Arang, Partai Ibu Gugat Peraturan KPU Tentang Pendaftaran ke PTUN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ditolaknya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tak membuat Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) putus arang dalam mencari keadilan.

Ketua DPP Partai Ibu Dharma Leksana mengatakan, pihaknya mengambil jalur hukum lain, yakni uji materiil atau judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Dia menjelaskan, Putusan Bawaslu yang tidak menerima pokok-pokok laporan Partai IBU yang menilai penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran, dan menentukan kelolosan parpol sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sehingga dengan adanya Surat Keputusan Bawaslu inilah bagi Partai Ibu merupakan tiket yang kami perlukan untuk melanjutkan perjalanan mencari keadilan. Dan saat ini kami telah menyiapkan bukti bukti formil dan materiil untuk segera melayangkan gugatan ke PTUN," ujar Dharma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/9).

Lebih jauh, Dharma berpandapat, Surat Keputusan (SK) KPU 292/2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD Dalam Bentuk Dokumen Fisik juga menjadi sebuah keanehan tersendiri bagi Partai Ibu.

"Karena bersifat sangat eksklusif dan tertutup. Partai Ibu tak pernah mendapat sosialisasi sebelumnya bahwa pendaftaran Parpol menjadi peserta pemilu 2024 boleh dilakukan dengan pendaftaran secara fisik," tutur Dharma.

"Dan patut diketahui bahwa Partai Ibu baru mengetahui adanya SK KPU 292/2022 ini justru dalam persidangan yang digelar di Bawaslu tanggal 30 Agustus 2022. Ada apakah dengan KPU RI?” tandasnya heran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA