Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thmarin, Jakrta Pusat, Jumat (2/9).
"Mestinya enggak (mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2024 yang telah berjalan)," ujar Afifuddin.
Sosok yang kerap disapa Afif ini menjelaskan, dalam proses penyusunan instrumen hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua telah disampaikan oleh pimpinan KPU RI soal masa tahapan yang tengah berjalan dan antisipasi terhadap penetapan dapil di 3 DOB Papua.
"Kami kan menjelaskan rambu-rambunya tahapan, mengusulkan, dan lain-lain," sambung Afif menjelaskan.
Maka dari itu, mantan Anggota Bawaaslu RI ini meminta agar pemangku kebijakan yang berhak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk bijaksana menyusun aturan,agar tidak terjadi tabrakan tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Harapan kami (bisa) saling
supportlah. Yang pasti pemerintah istilahnya, untuk menjalankan (pemilu di) DOB dengan perppu. Ini kan bagian dari menerjemahkan hal-hal yang sudah diatur dalam UU," kata Afif.
"Seperti misalnya jumlah kursi di DPRD provinsi, di dpr ri, yang itu belum tergambar di lampiran daerah-daerah baru tersebut," demikian Afif.
BERITA TERKAIT: