Bagi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, rekonstruksi satu kasus adalah hal yang biasa digelar sebagai penggalian fakta-fakta.
"Rekonstruksi kan proses biasa dalam pidana untuk mengkroscek apa-apa saja yang terjadi," ujar Desmond kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8).
"Rekonstruksi itu sebagai bahan untuk pembuktian saja memperkuat keyakinan hakim bahwa orang ini bagaiamana, peristiwanya gimana, akhirnya kan motifnya semakin kelihatan," imbuhnya menekankan.
Soal keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dihadirkan dalam rekonstruksi dengan pertimbangannya ialah psikologis, hal ini pun perlu dipertimbangkan.
Pada prinsipnya, kata Desmond, tidak ada kewajiban untuk mempertemukan tersangka. Walaupun, Polri boleh mengambil kebijakan tersebut.
"Tidak ada dalam hukum acara yang harus dipertemukan. Ini kan kebijakan polisi saja," demikian legislator Partai Gerindra ini.
BERITA TERKAIT: