Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/8).
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ungkap Sigit
Listyo Sigit menambahkan, Bharada E yang akhirnya berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur sesuai dengan apa yang menimpa Brigadir J kepada polisi
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ungkapnya.
"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," demikian Listyo Sigit.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
BERITA TERKAIT: