Upaya tersebut bisa dilakukan melalui peningkatan layanan digital di berbagai sektor pelayanan publik.
"Penggunaan teknologi digital sudah sangat masif sekali dan bisa memenuhi prasyarat utama apabila kita ingin mendorong digitalisasi dari semua layanan publik sebagai upaya pencegahan korupsi,†kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susuwijono Moegiarso dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Kamis (4/8).
Di sektor ekspor dan impor, pemerintah sudah menyiapkan digitalisasi untuk menerbitkan berbagai perizinan ekspor (PE) dan perizinan impor (PI) melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINASNK).
Hal tersebut berdasarkan amanat Perpres 32/2022 mengenai Neraca Komoditas, yang menekankan bahwa penerbitan perizinan tekait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas.
Berdasarkan UU Cipta Kerja tahun 2020-2021 lalu, pemerintah berupaya melakukan penyerdehanaan, percepatan, dan transparansi dari semua segala bentuk perizinan berusaha untuk menjamin adanya kemudahan serta kepastian hukum.
Bahkan sebelum diterapkannya SINASNK, ekspor impor sudah diatur melalui masing-masing K/L Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Meskipun secara elektronik sistemnya telah terdigitalisasi, namun datanya belum terintergrasi secara nasional.
Melalui SINAS NK tersebut, perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor akan terintegrasi antar K/L penerbit, sehingga kedepannya ada data refrensi sebagai acuan bersama.
Selain itu, PBUMKU ekspor dan impor nantinya juga hanya melalui 1 platform yaitu SINAS NK, yang di mana akan ada jaminan kemudahan dan kepastian mengenai waktu, jumlah, dan bea perizinan.
Melalui Perpres 54/2018, dukungan kepada Stranas PK dalam penerapan SINASNK diatur, yang dimana Stranas PK akan fokus kepada 3 hal yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegak hukum dan reformasi birokrasi.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menganjurkan untuk menyegerakan dalam penerapan neraca komoditas untuk berbagai kajian terhadap ekspor dan impor dari beberapa produk yang sudah dilakukan kajian oleh KPK.
*Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor (Unida)
BERITA TERKAIT: