Laporan koalisi masyrakat terkait dugaan pelanggaran kampanye minyak goreng oleh Ketua Umum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditolaknya laporan yang disampaikan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Rabu (20/7).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia dinyatakan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
Adapaun surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan diberi nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: