Lili Pintauli Siregar Resmi Berhenti dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Dewas Hentikan Proses Persidangan Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Juli 2022, 13:15 WIB
Lili Pintauli Siregar Resmi Berhenti dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Dewas Hentikan Proses Persidangan Etik
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean/Net
rmol news logo Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan persidangan kode etik dan perilaku insan KPK terhadap Lili Pintauli Siregar. Alasannya, karena yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean mengatakan, sidang kode etik Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika telah dimulai pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).

Dalam sidang itu, Lili selaku terlapor menyampaikan informasi dan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.

"Di mana beliau menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan memang surat itu juga ada tembusannya kepada Dewan Pengawas. Dan juga beliau menyampaikan dan sekaligus membacakan juga di depan sidang, jam 10 tadi pagi, Keputusan presiden nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin siang (11/7).

Sehingga, Lili sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK, dan presiden juga sudah mengeluarkan keputusan presiden.

"Dan presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan yang bersangkutan (Lili) terhitung 11 Juli 2022, yaitu hari ini," kata Tumpak.

Dari penyampaian itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa Dewas KPK juga sudah menerima salinan resmi dari Sekretariat Negara.

"Kami juga selaku Dewas juga sudah menerima yang resmi dari Sekretariat Negara tentang keputusan presiden tersebut," terang Tumpak.

Sehingga kata Tumpak, sidang di skors dan Majelis akan bermusyawarah untuk memutuskan kelanjutan persidangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewas KPK.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB, sidang kembali dilanjutkan dan Majelis sudah menyampaikan penetapan.

"Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan (Lili), maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan, sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," terang Tumpak.

Penetapan persidangan itu akan diteruskan kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA