Sikapi DOB Papua dan IKN, DPR Setuju Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 09 Juli 2022, 02:30 WIB
Sikapi DOB Papua dan IKN, DPR Setuju Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Ilustrasi Pemilu/Net
rmol news logo Merespons permintaan KPU yang ingin Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan, pihak Komisi II DPR juga membuka peluang Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Yakni terkait dengan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru.

Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pihaknya membuka opsi Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu. Alasannya, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

 â€œKami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Politsi PDI Perjuangan itu.

Rifqi berpendapat , selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan Pemilu dan Pilkada yang terkodifikasi,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA