Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Bambang Pacul: Kalau Dihina Boleh Dong Menuntut?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Juni 2022, 14:18 WIB
Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Bambang Pacul: Kalau Dihina Boleh Dong Menuntut?
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto/RMOL
rmol news logo Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul menanggapi santai demonstrasi mahasiswa yang menolak RKHUP. Elemen gerakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyoroti masalah Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP.

“Ini kan yang dipermasalahin adik-adik BEM ini soal penghinaan kepada presiden ya sudah di cabut oleh MK, boleh dihina sekarang,” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/6).

Namun sebelumnya Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2006 yang menghapus Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan RKUHP sekarang. Salah satu perbedaannya adalah jenis delik. Delik yang dihapus MK adalah delik biasa.

Dikatakan Politisi PDIP ini, dalam RUU KUHP, diganti menjadi delik aduan.

Atas dasar itu, Bambang Pacul lantas menilai wajar jika pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berubah menjadi delik aduan.

“Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut?” kata Ketua DPP PDIP ini.

“Presiden ini juga seperti itu. Beliau juga manusia, siapapun presidennya kan manusia. Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh tidak menuntut? ya boleh. Pakai kuasa hukum, dirinya sendiri boleh kan gitu. Sama,” demikian Bambang Pacul.

Dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), diatur di Bab II mengenai Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Yakni pada Bagian Kedua mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi:

“1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA