Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mencontohkan,
salah satu norma di dalam RKUHP yang perlu dibahas bersama adalah soal
kebebesan berpendapat lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Norma
tersebut erat kaitannya dengan satu pasal di dalam RKUHP, yaitu soal
mengenai penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang cenderung
menunjukkan sikap anti dari pemeirntah untuk dikritik.
"Pandangan-pandangan
inilah yang menurut saya mesti kita sinkronkan kembali, mencari titik
temu," ujar Nasir dalam diskusi daring bertema 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu
(25/6).
Politisi PKS ini menuturkan, suara-suara masyarakat
terhadap isi pasal dalam RKUHP perlu didudukkan bersama. Hal ini penting
untuk mengetahui masalah-masalah yang kemungkinan muncul usai
pengesahan.
"Apakah benar kekhawatiran masyarakat sipil di luar
parlemen, apakah ini akan mengancam ini dan mengancam itu, atau tidak
sesuai dengan semangat demokrasi dan sebagainya," tandasnya.