"Presiden sudah berbulan-bulan sangat berhati-hati membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng. Ini adalah pilihan terbaik dari yang terjelek," ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers. Senin (25/4).
Ditambahkan Bahlil, jika pengusaha CPO tertib dan mau ikut berkontribusi agar harga migor di dalam negeri bisa dijaga, maka keputusan larangan ekspor itu tidak akan diambil.
"Sebenarnya kalau pengusaha-pengusaha ini tertib, mau gotong-royong bareng-bareng agar harga domestik bisa dijaga di angka Rp 14 ribu (per liter), kita mungkin enggak akan melarang ekspor CPO ini," terang Bahlil.
Penyebab lainnya, lanjut Bahlil, adalah ulah pengusaha CPO yang memainkan aturan Domestic Market Obligation (DMO). Pengusaha juga lebih banyak melakukan ekspor CPO karena harga di luar lebih tinggi.
Aksi para pengusaha itulah yang membuat pasokan CPO di dalam negeri tak sesuai harapan. Berujung dengan langka dan mahalnya minyak goreng di level masyarakat.
"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (juga) memikirkan dunia usaha, tapi jauh lebih memikirkan rakyatnya," tandas Bahlil.
BERITA TERKAIT: