Surat Keputusan (SK) bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Sekjen DMI, Imam Addaruqutni di kediaman JK, Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (3/4).
SK Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat lalu (1/4).
Sekjen DMI, Imam Addaruqutni mengatakan, pemecatan sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI.
“Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI,†kata Imam Addaruqutni.
Pemecatan dilakukan atas tindakan Arief memalsukan tanda tangan JK dan Sekjen DMI yang terbukti dengan berkas di Sekretariat DMI.
“Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,†lanjutnya.
Pemalsuan tanda tangan itu ada pada surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 terkait agenda undangan Kickoff Festival Ramadhan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
BERITA TERKAIT: