Hal itu ditegaskan Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat menerima kedatangan Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono didampingi Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
"Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan dan pembangunan IKN Nusantara," ujar Firli Bahuri.
Fokus pertama, KPK akan memonitor terkait dengan penyiapan lahan IKN.
"KPK menemukan ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN; transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas," jelas Firli.
Selain itu, KPK juga akan turut memonitor terkait penyediaan tenaga kerja, pengelola aset-aset milik negara, proses pengadaan barang dan jasa, hingga mekanisme pembiayaan.
"Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan," jelas Firli.
KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP. Sedangkan, terkait pertanahan, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
"KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: