Santoso Demokrat Minta Polisi Tidak Terapkan Restoratif Justice untuk Crazy Rich Bodong!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 16 Maret 2022, 15:49 WIB
Santoso Demokrat Minta Polisi Tidak Terapkan Restoratif Justice untuk Crazy Rich Bodong!
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Santoso/Net
rmol news logo Seiring maraknya penipuan berkedok investasi melalui online yang terjadi dewasa ini, aparat penegak hukum diminta untuk tidak menerapkan Restoratif Justice pada kasus-kasus yang menjerat "Crazy Rich Bodong".

Itu antara lain untuk memberikan efek jera terhadap Crazy Rich Bodong yang telah merugikan banyak orang.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3).   

"Sebagai efek jera dan mencegah modus ini dilakukan oleh pihakpihak yang melakukan penipuan, tidak seharusnya pada kasus ini dilakukan Restoratif Justice," tegasnya.

Menurut Santoso, jika Restoratif Justice yang diterapkan oleh aparat penegak hukum, maka akan ada terus menerus orang-orang yang berani melakukannya.

Politkus Demokrat ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpesona dengan penampilan kaum milenial yang tiba-tiba kaya raya hanya dengan membangun bisnis online yang sebenarnya itu model penipuan yang sedang trend saat ini.

"Jangan tergiur dengan iming-iming dapat untung besar karena di situasi ekonomi sedang sulit akibat pandemi Covid-19 ini banyak orang ingin dapat untung besar yang sebenarnya itu adalah penipuan," imbaunya.

Di sisi lain, OJK sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam mengatur investasi dan pengelolaan dana masyarakat, diminta untuk lebih proaktif mengawasi investasi baik yang konvensional maupun melalui online.

Jika ijin belum keluar oleh OJK, kata Santoso, hendaknya pihak OJK langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak ada korban di pihak masyarakat. Sebab, lambatnya pencegahan yang dilakukan sehingga masyarakat dirugikan oleh investasi bodong yang marak saat ini.

"Jika OJK telah melaporkan adanya perusahaan investasi bodong kepada pihak aparat penegak hukum maka harus segera ditindak & ditutup agar tidak ada korban yang dialami masyarakat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA