Hal itu merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan UBB yang ditandatangani di Kampus UBB pada Senin kemarin (7/3).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, dalam pelaksanaannya, KPK akan membantu UBB mewujudkan tata kelola kampus yang akuntabel dan transparan. Dimulai dari rekrutmen sumber daya manusia berbasis antikorupsi.
Selain itu, KPK juga akan membantu UBB menerapkan pengelolaan anggaran dan keuangan kampus yang transparan, yakni melalui platform JAGA. Dengan mengakses JAGA.id, mahasiswa hingga penyedia barang dan jasa terkait bisa mengetahui pengelolaan keuangan UBB dan sejumlah data lainnya.
Menurut Ghufron, dengan menerapkan tatakelola kampus yang berintegritas, UBB telah memberi teladan antikorupsi kepada mahasiswanya.
"Contoh nyata pencegahan korupsi menjadi penting, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan penindakan," ujar Ghufron saat memberikan kuliah umum bertema "Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi" yang berlangsung di Fakultas Hukum UBB, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/3).
"Mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekadar menjadi teori di ruang kelas. Tapi juga harus menjadi jiwa, dipraktikkan oleh pihak kampus, dan dicontohkan kepada mahasiswa," sambung Ghufron.
Ghufron juga mendorong kepada para mahasiswa UBB agar tidak takut menjadi praktisi hukum. Karena dengan terjun ke dunia nyata, mahasiswa bisa berperan menegakkan keadilan.
Dirinya berharap UBB bisa mencetak mahasiswa yang bukan hanya pintar dalam keilmuan, tapi juga berintegritas. Pasalnya, korupsi bisa terjadi di manapun bagi orang yang orientasinya salah.
MoU KPK dengan UBB juga menyebutkan, kedua pihak bisa melakukan kegiatan bersama untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi. Di antaranya melalui pengembangan materi dan promosi pendidikan antikorupsi, pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyelenggaraan seminar/sosialisasi/lokakarya/ pelatihan/kursus antikorupsi, dan peningkatan kesadaran dan budaya antikorupsi.
"Namun yang perlu diingat, setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan antikorupsi tidak boleh untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan," kata Ghufron.
Di sisi lain, nota kesepahaman antara keduanya juga memungkinkan UBB memberikan bantuan kepada KPK. Yakni dengan menjadi ahli dalam persidangan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
MoU antara KPK-UBB juga berisi kerja sama pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penelitian terkait korupsi, serta pendirian pusat kajian antikorupsi di UBB yang prosesnya dibantu KPK.
Lalu, KPK dan UBB juga bisa saling bertukar informasi dan/atau data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. Tapi tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh Peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Rektor UBB, Ibrahim, menyambut baik MoU ini. Ia akan meminta dukungan KPK dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di kampusnya.
Ibrahim mengatakan, UBB sudah memiliki mata kuliah antikorupsi, yaitu "UBB dan Kemajuan Peradaban" yang diwajibkan kepada mahasiswa semester 1 dan semester 2.
"Namun, dengan arahan dari KPK, UBB siap melakukan perbaikan," kata Ibrahim.
Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum ini juga turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama Dwi Haryadi; Dekan Fakultas Hukum Derita Prapti Rahayu; Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Yokotani; serta Sekretaris Jurusan Hukum A. Cery Kurnia.
BERITA TERKAIT: