Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kumpul di Jakarta, Tokoh Adat Kalimantan Keluarkan Maklumat Rakyat Soal IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 01 Maret 2022, 12:37 WIB
Kumpul di Jakarta, Tokoh Adat Kalimantan Keluarkan Maklumat Rakyat Soal IKN
Sejumlah tokoh adat Kalimantan berkumpul untuk menghasilkan Maklumat Rakyat terkait IKN/Ist
rmol news logo Sejumlah tokoh adat Kalimantan menggelar pertemuan di sebuah hotel di bilangan Jakarta, pada Senin malam (28/2).

Pertemuan dihadiri oleh perwakilan tokoh adat Kalimantan. Di antaranya Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Martin Billa, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin, Sultan Paser Aji Muhammad Jarnawi, Sultan Banjar Haji Khairul Saleh Al Mu’thasim Billah, dan Dewan Adat Dayak Provinsi se- Pulau/Banua Kalimantan H. Agustiar Sabran.

Dalam pertemuan itu, dihasilkan sebuah Maklumat Rakyat Kalimantan terkait pemindahan yang diikuti pengesahan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimatan Timur (Kaltim).

Ada 5 poin penting dalam Maklumat yang dihasilkan dalam pertemuan para tokoh Adat Kalimantan tersebut.

Pertama, berterima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden RI Joko Widodo juga segenap pimpinan dan anggota DPR RI, atas pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022 di Pulau/Banua Kalimantan, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur, serta memastikan agar IKN terus berkesinambungan siapapun pemimpin Indonesia ke depan.

Para tokoh adat Kalimantan siap memberikan dukungan dan terlibat secara penuh dan sungguh-sungguh, atas perwujudan dan pelaksanaan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur, dengan konektivitas pembangunan kewilayahan antar provinsi yang ada di Pulau/Banua Kalimantan.

Ketiga, akan melibatkan segenap potensi putra-putri asli Pulau/Banua Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan UU IKN.

Kemudian, memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan (membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab, dan pusat budaya) dalam ruang lingkup utama di wilayah IKN.

Kelima, melibatkan secara langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau/Banua Kalimantan dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA