Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, merespon aksi protes sopir truk atas massifnya penindakan truk ODOL.
Nurhasan menjelaskan, aturan muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan yang sudah ditetapkan.
"Pelanggaran
overload itu berkaitan karena adanya
over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan," ujar Nurhasan dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Dikatakan Nurhasan, pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri atau pembuat rangka dari kendaraan.
"Pasti melibatkan karoseri resmi maupun tidak resmi. Karena pemilik barang tidak mungkin mempersoalkan lalin di jalan," terangnya.
"Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang," tambahnya.
Oleh karena itu, Nurhasan meminta agar Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tidak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang.
Menurutnya, para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan sebagai UU yang berlaku.
"Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah terlanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif," jelasnya.
Nurhasan juga menegakan, aturan ODOL harus diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.
“Operasi (penindakan ODOL) ini jangan hanya dilakukan dengan batasan waktu sampai sekian dan jangan hanya daerah Jawa. Penindakan ini harus dilakukan kontinyu atau berkala," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: