"Penetapan tersebut menindaklanjuti berdasarkan surat yang diterima dari Partai Demokrat Aceh terkait pergantian personalian Fraksi Partai Demokrat di DPR Aceh," kata Dahlan, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (5/2).
Dahlan menambahkan, perubahan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Partai Demokrat Aceh nomor: 004/SK/DPD.PD/II/2022 tentang susunan nama-nama pimpinan dan anggota Fraksi dari Partai Demokat.
Adapun susunan Fraksi Demokrat DPR Aceh yaitu Ketua Fraksi, Nurdiansyah Alasta; Sekretaris, Tantawi; dan Bendahara, Edi Kamal.
Kemudian anggota fraksi yaitu Dalimi, Alaidin Abu Abbas, Teuku Sama Indra, Nora Idah Nita, Herman, dan Muhammad Yunus Banta, serta HT Ibrahim sebagai penasihat Fraksi Demokrat.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat dijabat oleh HT Ibrahim. Perubahaan ini diumumkan sebelum pelantikan anggota KKR Aceh.
BERITA TERKAIT: