Adalah Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani yang berseberangan dengan kubu Irwandi Yusuf akhirnya kehilangan status mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLAceh, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA, Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Tiyong dan M Rizal Falevi.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 631/DPP-PNA/II/2022 yang diteken oleh Ketua PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi selaku sekretaris.
Surat itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat DPP PNA, Rabu kemarin (2/2).
Berdasarkan salinan itu, Tiyong akan diganti oleh Shaifuddin. Sedangkan untuk menggatikan posisi M Rizal Falevi Kirani diusulkan nama Al Zaizi. Keduanya akan melanjutkan masa jabatan 2019-2024.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: