Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa dari hasil laporan masyarakat, pasangan suami istri ini dikabarkan kerap menggunakan narkoba di rumahnya.
"Kedua (Velline dan Budi) tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin(10/1).
Zulpan mengatakan, polisi melakukan penggerebekan rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat pada Sabtu (8/1) sekira pukul 22.00 WIB. Terbukti Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menemukan sejumlah alat alat bukti.
Dalam proses penangkapan di rumah artis yang beken dengan sebutan Ratu Begal karena lagu Begal Cinta itu ditemukan beberapa bukti. Mulai dari narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram, sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram dan juga alat hisap.
Pasangan suami istri itu dijerat Undang Undang 35/2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
BERITA TERKAIT: