Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sampai saat ini Polda Jabar masih mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Pengasuh Pones Tajul Alawiyin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," kata Ibrahim seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar di Mapolda Jabar, Jumat (7/1).
Ibrahim mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan Bahar Smith masih dalam proses pertimbangan.
Pertimbangan itu, kata Ibrahim didasarkan oleh penyidik saat ini masih membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," tandasnya.
Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1). Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Bahar Smith kemudian melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat tersebut diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1).
BERITA TERKAIT: