Begitu ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, yang juga merupakan pihak pelapor menanggapi pernyataan Ferdinand telah jadi mualaf sejak 2017.
"Terus pengakuannya dengan mualaf kenapa?" ujar Haris kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (7/1).
Lanjut Haris, meskipun Ferdinand mengaku mualaf, proses hukum tetap harus dijalankan dan segera dipidana.
"Sekarang orang Islam saja, baik itu dibilang Islam KTP kek, Islam apa kek kata orang misalnya, dia ngaku Islam tapi enggak pernah shalat misalnya gitu lah, orang yang Islam dari lahir saja kalau menghina atau membandingkan Allah, Tuhan, itu enggak boleh, itu sudah penistaan agama. Terus apa dengan Ferdinand ngaku mualaf itu serta merta menghilangkan pidana dia? Kan enggak," tegas Haris.
Sehingga, menurut Haris, jika nanti Ferdinand kembali melontarkan pernyataan bahwa dirinya sakit jiwa, proses pidana harus tetap dijalankan.
"Dia mempunyai imajiner hati dan pikiran berbeda, dia mau berlaga orang gila pun, orang sakit jiwa pun, enggak ada urus, pidana harus tetap dilakukan. Nah bahwa hari ini dia berpikir masalah mualaf, emang karena agama Islam dia boleh semena-mena membandingkan Allah? Kan enggak boleh," pungkas Haris.
BERITA TERKAIT: