Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Bekas Wakil MK soal Threshold, Rizal Ramli: Logika Dia Terkungkung Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 07 Januari 2022, 09:52 WIB
Kritik Bekas Wakil MK soal Threshold, Rizal Ramli: Logika Dia Terkungkung Partai
Begawan ekonomi Rizal Ramli/RMOL
rmol news logo Pandangan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dianggap minim wawasan.

Pada Putusan MK Nomor 44/PUU-XV/2017, Harjono menyebut threshold tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan ia menyatakan pemilu tidak berarti jika semua partai politik diberi hak yang sama tanpa memperhitungkan perolehan suara.

Bagi tokoh senior Rizal Ramli, pandangan Harjono tersebut tak masuk logika. Sebab tanpa threshold sekalipun, partai politik telah melalui seleksi ketat sebelum masuk ke Senayan.

"Kok beginian bisa terpilih jadi waka MK dan ngaku ahli pula? Partai yang lolos verifikasi harus punya pengurus dan kantor di 34 provinsi, di 75 persen kabupaten dan 50 persen kecamatan. Itu seleksi ketat," kata Rizal Ramli.

Rizal Ramli yang dikenal berani dan tegas ini memandang, pernyataan Harjono sebagai ahli itu malah terkesan seperti simpatisan partai.

"Ini mah hakim MK manut partai. Logikanya terkungkung oleh partai yang menjadikannya Hakim MK, kacian deh. Ndak ada wawasan kenegaraannya, payah!" kritik Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya, Jumat (7/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA