Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS, Cak Imin: Bulan Ini Akan Diputuskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 05 Januari 2022, 12:50 WIB
Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS, Cak Imin: Bulan Ini Akan Diputuskan
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar/RMOL
rmol news logo DPR RI didesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Melalui pengesahan RUU TPKS menjadi UU di parlemen, Jokowi berharap dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap korban kekerasan seksual.

Menanggapi desakan Jokowi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar sepakat kalau RUU TPKS sangat urgen dan perlu segera disahkan. Cak Imin pun menegaskan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengawal secara ketat RUU tersebut hingga menjadi undang-undang.

"Saya sudah meminta teman-teman di Fraksi PKB di DPR untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal RUU TPKS ini,” ujar Cak Imin kepada wartawan, Rabu (5/1).

Ketua Umum PKB ini memperkirakan tidak lama lagi DPR akan menuntaskan seluruh pembahasan sejumlah RUU dan mengesahkannya menjadi UU. Cak Imin berjanji salah satu RUU yang akan dituntaskan adalah TPKS.

”Soal undang-undang, saya optimistis awal-awal bulan ini menjadi RUU inisiatif DPR yang segera dibahas bersama-sama. RUU ini sudah kita sepakati untuk segera diputuskan pada bulan Januari ini,” imbuhnya.

Cak Imin juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual. Sehingga, ada kesadaran untuk melawan tindakan tersebut secara aman lantaran dilindungi undang-undang.

"Masyarakat harus memiliki aware, rasa kesadaran tinggi bahwa lingkungan kita berbahaya kalau tidak memiliki kesadaran akan bahaya kekerasan seksual. Gerakan antikekerasan seksual harus dimasifkan, dan melawan kekerasan seksual ini harus disadari sampai lapisan terbawah. Teman-teman yang belum memiliki pendidikan memadahi, kita berdayakan sehingga bisa melakukan perlawan terhadap kekerasan seksual,” tutupnya.

Sejak pertama kali masuk sebagai usulan masyarakat ke DPR, RUU TPKS telah 9 tahun dibahas untuk menjadi undang-undang.

Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019, RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Kemudian pada periode 2019-2024, RUU ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hingga pada 8 Desember 2021, usulan RUU TPKS disetujui 7 dari 9 fraksi di DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, Fraksi Partai Golkar menunda menyetujui dengan alasan masih akan melakukan sejumlah konsultasi publik, sementara Fraksi PKS menolak tegas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA