
Habib Bahar bin Smith direncanakan akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hoaks atau berita bohong terkait peristiwa pembantaian enam laskar FPI di KM 50.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta yang menyampaikan bahwa pemeriksaan pada Senin (3/1) belum selesai.
"Iya karena kemarin kan terhenti kelelahan Habib Bahar. Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, dan disodorkan surat penangkapan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan pada tingkat tersangka, Habib Bahar menyampaikan keberatan dan minta ditunda," ujar Ichwan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (4/1).
Sehingga kata Ichwan, Habib Bahar kemarin hanya baru diperiksa sebagai saksi. Sedangkan pemeriksaan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka belum terlaksana.
"Jadi kita belum masuk pada proses BAP sebagai tersangka. BAP tersangka, informasinya sih Kamis," pungkas Ichwan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: