Gugatan Perlawanan Selalu Ditolak, Gibran Tak Kendur Perjuangkan Lahan Sriwedari Solo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 15 Desember 2021, 08:31 WIB
Gugatan Perlawanan Selalu Ditolak, Gibran Tak Kendur Perjuangkan Lahan Sriwedari Solo
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/RMOLJateng
rmol news logo Putusan akhir Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menolak gugatan dalam sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat tak membuat Pemerintah Kota Solo mundur.

Keluarnya putusan tersebut artinya Pemkot Solo kembali kalah dalam persidangan sengketa lahan Sriwedari. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), PT, hingga Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi keluarnya hasil putusan akhir tersebut, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk tetap mempertahankan lahan Sriwedari.

"Ya tetap harus diperjuangkan mosok tak tegne wae (dibiarkan saja tanpa usaha). Kan ini untuk warga kota Solo," jelas Gibran, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/12).

Menurut Gibran, Pemkot Solo akan terus berupaya meski mengalami kekalahan dalam persidangan terkait sengketa lahan Sriwedari tersebut.

"Ya berproses saja, ya nanti saya koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait. Tenang wae, tetap kita perjuangkan. Ini untuk warga kota Solo," tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang diketuai Murdiyono melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari.

Putusan PT Semarang tersebut dari gugatan yang diajukan oleh Walikota Solo sebelumnya (FX Rudy Hadyatmo) melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt terkait perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tgl 15 Nopember 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektare (ha).

Pemkot Solo beralasan masih memegang 4 buah sertifikat sah, yakni SHP No:26, SHP No46, SHP No:40, dan SHP No:41 atas nama Pemkot dan belum dicabut oleh BPN.

Alasan lainnya, karena putusan dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 Ha sedangkan putusannya 10 Ha (ultra petita) dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA