Dave Laksono: Sesuai UNCLOS, Indonesia Berhak Ngebor Minyak di Natuna Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 01 Desember 2021, 16:51 WIB
Dave Laksono: Sesuai UNCLOS, Indonesia Berhak <i>Ngebor</i> Minyak di Natuna Utara
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia tidak perlu ambil pusing dengan dilayangkan nota diplomatik oleh China menuntut dihentikannya pengeboran minyak dan gas di wilayah Laut Natuna Utara.

Dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, pemerintah harus perpegang pada hukum internasional yang menyebutkan Laut Natuna Utara merupakan bagian dari zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia sesuai denagn Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

"Kita tetap berpegang kepada aturan hukum internasional," ujar Dave Laksono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/12).

Sebagai pemilik wilayah, kata legislator Partai Golkar ini, Indonesia tidak perlu takut apalagi sampai menghentikan pengeboran minyak sebagai pengelolaan sumber daya alam milik negara.

"Bahwa wilayah tersebut adalah kedaulatan kita, maka kita berhak melakukan kegiatan drilling di daerah tersebut," tegasnya.

Sebuah laporan dari Reuters pada Rabu (1/12) mengungkap surat nota diplomatik telah dikirimkan China kepada Kementerian Luar Negeri RI.

"Saya tidak bisa mengkonfirmasi isi dari berita tersebut (laporan Reuters). Terlebih lagi komunikasi diplomatik, termasuk melalui nota diplomatik, bersifat tertutup," kata jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah beberapa saat lalu.

Namun ketika dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kemlu sendiri menolak untuk mengonfirmasinya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA