Dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, pemerintah harus perpegang pada hukum internasional yang menyebutkan Laut Natuna Utara merupakan bagian dari zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia sesuai denagn Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.
"Kita tetap berpegang kepada aturan hukum internasional," ujar Dave Laksono kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/12).
Sebagai pemilik wilayah, kata legislator Partai Golkar ini, Indonesia tidak perlu takut apalagi sampai menghentikan pengeboran minyak sebagai pengelolaan sumber daya alam milik negara.
"Bahwa wilayah tersebut adalah kedaulatan kita, maka kita berhak melakukan kegiatan drilling di daerah tersebut," tegasnya.
Sebuah laporan dari Reuters pada Rabu (1/12) mengungkap surat nota diplomatik telah dikirimkan China kepada Kementerian Luar Negeri RI.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi isi dari berita tersebut (laporan Reuters). Terlebih lagi komunikasi diplomatik, termasuk melalui nota diplomatik, bersifat tertutup," kata jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah beberapa saat lalu.
Namun ketika dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kemlu sendiri menolak untuk mengonfirmasinya.
BERITA TERKAIT: