Begitu dikatakan Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka dalam diskusi bertema "Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita" di Ruang Abdul Muis, Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
Dikatakan Diah, selama ini emansipasi atau kesetaraan hanya sebatas semboyan. Untuk itu, melalui RUU TPKS ini, DPR RI ini lebih konkret menghadirkan emansipasi bagi perempuan.
“Narasi emansipasi ini tidak boleh surut, harus terus hidup dalam perjuangan di DPR. Dan emansipasi tidak otomatis kewajiban perempuan, karena emansipasi juga dimiliki oleh laki-laki sebagai bagian dari semangat demokrasi,†kata Diah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menyebutkan, emansipasi yang nyata pada RUU TPKS adalah bagaimana pembahasan untuk menyelamatkan kaum perempuan dari kekerasan, diketuai seorang laki-laki, yakni politisi Partai Nasdem Willy Aditya.
Meski RUU TPKS masih terkendala sejumlah perdebatan antar fraksi di DPR, Diah optimistis RUU TPKS ini bisa disahkan. Apalagi semangat anggota DPR periode ini terkait RUU TPKS terbilang lebih baik.
“Kalau RUU ini gagal disahkan, bagaimana nasib korban-korban atau kasus-kasus kekerasan seksual. Kita harus merespons lewat produk hukum. Jangan sampai banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi wajah peradaban Indonesia,†demikian legislator PDI Perjuangan ini.
BERITA TERKAIT: