Namun demikian, pemerintah juga tidak mengomentari terlalu jauh atas proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.
"Pemerintah tidak melarang siapapun menilai, mengkritik, dan mengekspresikan pendapat tentang kasus ini, baik pro dan kontra. Hal ini bisa dilakukan setiap warga negara sepanjang tidak melanggar hukum," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD usai bertemu dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (22/11).
Mahfud menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak melarang masyarakat berpendapat. Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa Bangsa Indonesia menganut monokrasi, yakni kedaulatan hukum.
"Bolehlah berpendapat, 'pemerintah tidak fair, MUI kecolongan', tapi yang membantah harus diberi tempat bahwa itu tidak benar," sambungnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan proses hukum ketiga terduga tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk membangun Indonesia
baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, yakni negara yang baik, aman, damai, bersatu di bawah ampunan dan lindungan Allah SWT," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: