Penunjukkan itu sesuai surat presiden (Surpres) tentang Panglima TNI yang diantar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kepada Ketua DPR RI Puan Maharani
Setelah menerima surat tersebut, Puan Maharani menyampaikan, DPR akan segera menindaklanjuti Surpres Panglima TNI ini.
"Tentu saja setelah melalui Rapat Pimpinan yang akan menugaskan salah satu Alat Kelengkapan Dewan, dalam hal ini Komisi I DPR RI, untuk melakukan pembahasan termasuk
fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden," kata Puan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang (3/11).
Puan melanjutkan, pada tahapan itu DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan presiden dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Setelah tahapan
fit and proper test, kata Puan, laporan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil persetujuan dari DPR RI.
"Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat dua puluh hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: