Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait beberapa pasal kebal hukum dalam Perppu corona atau Perppu 1/2020 yang telah diubah menjadi Perppu 2/2020 terkait penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19). 
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: