Satgas mengeluarkan Addendum kedua Surat Edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada Kamis (28/10).
Dalam SE ini, Satgas mengubah ketentuan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, yang awalnya diwajibkan melampirkan surat vaksinasi (minimal dosis pertama), dan juga hasil negatif tes PCR, yang tertuang dalam SE Addendum pertama 21/2021.
Dalam beleid baru ini, Satgas memperboehkan penumpang pesawat wilayah luar Pulau Jawa-Bali untuk melampirkan hasil negatif tes antigen yang diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan angkutan udara.
Dasar diperbolehkannya penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan oleh penumpang pesawat dikarenakan keterbatasan PCR di luar Pulau Jawa-Bali.
Sementara, untuk ketentuan perjalanan di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali tetap sama. Yaitu melampirkan surat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3X24 jam sebelum keberangkatan.
"Maksud Addendum kedua surat edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan persyaratan testing sebagai syarat perjalanan dalam negeri di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali," demikian bunyi poin Maksud dan tujuan di dalam Addendum Kedua SE 21/2021.