Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini dituntut Jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal tindak pidana menyiarkan berita bohong.
Melalui akun Facebooknya, Jumhur menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang akan memutus perkaranya tersebut pada Kamis besok (28/10).
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya, Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU Omnibus Law (Cipta Kerja) pada Kamis 28 Oktober 2021, jam 10.00 WIB," ujar Jumhur dikutip
Kantor Berita Politik RMOL Rabu sore (27/10).
Sidang putusan yang berlangsung bersamaan dengan hari sumpah pemuda, diharapkan Jumhur, akan membuka mata batin Majelis Hakim PN Jaksel agar bisa adil dalam memutuskan perkaranya.
"Mohon didoakan agar Majelis Hakim (benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," harapnya.
Dalam rangka hari sumpah pemuda, Jumhur juga menyatakan bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia dan satu Indonesia untuk Semua.
"Bukan hanya untuk elit oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara, termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," demikian Jumhur.
BERITA TERKAIT: