Langkah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), diapresiasi, 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: