"Saya mengapresiasi langkah Presiden dan Polri karena menyetujui akan diangkatnya mantan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan jalan terbaik bagi 56 mantan pegawai KPK di tengah polemik yang terjadi," kata Muannas, Selasa (28/9).
Dia mengaku yakin bahwa langkah ini merupakan langkah yang bijak dan pasti akan mendapat dukungan luas masyarakat dan menguatkan organisasi Polri di masa depan.
"Saya kira ini langkah yang bijak untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai isu ditariknya 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Sigit menyebut rencana perekrutan 56 orang tersebut guna memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).
"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo di Papua, Selasa.
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan awal mula rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri setelah dirinya berkirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai rencana tersebut.
Sigit menyebut 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.
BERITA TERKAIT: