Komisi III Dalami Isu Pencabutan Permenkumham 27/2021 Soal Larangan Perjalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 04 September 2021, 11:10 WIB
Komisi III Dalami Isu Pencabutan Permenkumham 27/2021 Soal Larangan Perjalanan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir/Net
rmol news logo Beredar kabar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan segera dicabut.

Pencabutan peraturan itu, kabarnya setelah mempertimbangkan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang turun ke level tiga.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir tidak bisa membenarkan. Kata dia, kabar tersebut perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dia berharap Yasonna dapat mempertimbangkan segala aspek dalam melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sebelum membuka pintu bagi warga negara asing

"Kita melihat kondisi negara kita, apakah sudah siap untuk dibuka untuk itu (perjalanan WNA), jadi kami akan menanyakan ke Menkumham di rapat nanti," ujar Adies di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/9).

Secara pribadi, legislator Partai Golkar ini berharap pencabutan itu ditunda. Pasalnya, situasi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum cukup stabil.

"Kalau situasi masih seperti sekarang mungkin ditahan dulu, dipelajari lagi," pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA