Ini Kata Menko Airlangga Pada Dubes Manoj Kumar Bharti Soal Pembatasan Perjalanan India

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 25 Agustus 2021, 18:50 WIB
Ini Kata Menko Airlangga Pada Dubes Manoj Kumar Bharti Soal Pembatasan Perjalanan India
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Pembatasan perjalanan warga negara India yang ingin berpergian ke Indonesia diharap pemerintah India bisa dicabut pemerintah Indonesia.

Permintaan itu disampaikan Duta Besar India untuk Indonesia, Manoj Kumar Bharti, dalam kesempatan pemberian bantuan kemanusiaan gelombang kedua dari India untuk Indonesia pada Selasa (24/8).

Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dubes Bharti mengatakan, sudah waktunya pembatasan itu dicabut pemerintah Indonesia mengingat kondisi kesehatan di India sudah semakin membaik.

Ditanya soal permintaan pemerintah India itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut hubungan Indonesia dan India sangat baik. Kedua negara bahkan saling bertukar bantuan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kalau bantuan kita juga mengirim bantuan, jadi sesuai dengan perkembangan masing-masing negara," ujar Airlangg saat ditemui di One Bellpark Mall, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Hanya saja, Airlangga menyatakan bahwa permintaan India masih perlu dikaji lebih dalam. Untuk saat ini, pemerintah masih belum mengubah aturan pembatasan perjalanan dari luar negeri.

"Seluruhnya dikaji, tapi kita tetap memberlakukan seperti yang sekarang berlaku," pungkas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA