Permintaan itu disampaikan Duta Besar India untuk Indonesia, Manoj Kumar Bharti, dalam kesempatan pemberian bantuan kemanusiaan gelombang kedua dari India untuk Indonesia pada Selasa (24/8).
Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dubes Bharti mengatakan, sudah waktunya pembatasan itu dicabut pemerintah Indonesia mengingat kondisi kesehatan di India sudah semakin membaik.
Ditanya soal permintaan pemerintah India itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut hubungan Indonesia dan India sangat baik. Kedua negara bahkan saling bertukar bantuan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Kalau bantuan kita juga mengirim bantuan, jadi sesuai dengan perkembangan masing-masing negara," ujar Airlangg saat ditemui di One Bellpark Mall, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Hanya saja, Airlangga menyatakan bahwa permintaan India masih perlu dikaji lebih dalam. Untuk saat ini, pemerintah masih belum mengubah aturan pembatasan perjalanan dari luar negeri.
"Seluruhnya dikaji, tapi kita tetap memberlakukan seperti yang sekarang berlaku," pungkas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.
BERITA TERKAIT: