Atas ucapan yang dianggap melecehkan tersebut, ada baiknya yang bersangkutan segera meminta maaf dengan tulus dan menyatakan penyesalan secara terbuka ke publik atas ucapan pelecehan tersebut.
“Sebelum terlambat, Kece sebaiknya berjanji tidak akan mengulangi lagi kata dan laku yang cacat nalar kemanusiaan tersebut di masa mendatang,†ujar Direktur Pusat Pendidikan HAM Uhamka (PusdikHAM) Maneger Nasution kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/8).
Terlepas dari itu, mantan Komisioner Komnas HAM tersebut meminta publik tidak terprovokasi dengan kasus ini. Publik yang merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini sebaiknya menempuh cara yang elegan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Misalnya dengan mengajukan yang bersangkutan ke proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban atas kata dan lakunya,†sambungnya.
Di satu sisi, Maneger meminta pihak berwajib untuk proaktif menangani kasus ini sesegera mungkin agar tidak memantik keresahan publik yang lebih besar lagi.
Dia menekankan, seorang warga negara harus bisa merasa dan menghormati perasaan dan apalagi keyakinan orang lain. Penghormatan terhadap keyakinan orang lain adalah kasta tertinggi dalam HAM.
“Kepada setiap warga negara untuk tidak hanya merasa bisa, tapi juga harus bisa merasa. Salah satu nilai paling elementer dalam HAM itu adalah sikap respek,†tegasnya.