Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Perlu Dilakukan untuk Membahas PPHN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 16 Agustus 2021, 09:29 WIB
Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Perlu Dilakukan untuk Membahas PPHN
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR RI/Repro
rmol news logo Amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 perlu dilakukan. Pokok utamanya adalah membahas perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Begitu diungkapkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Kura-kura, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).

Rencana tersebut, dikatakan politisi yang karib disapa Bamsoet itu, atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019.

"Hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya PPHN yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia tahun 1945," ujar Bamsoet.

Dijelaskan Bamsoet, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan. Yakni, di 50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan, keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Justru, lanjutnya, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

"Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," jelasnya.

Terpenting, kata Bamsoet, dengan adanya PPHN maka pemerintah punya landasan pada setiap rencana pembangunan strategis.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti  pemindahan ibukota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," pungkasnya.

Hadir secara langsung Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Maruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA