Menurut Pengurus Cabang Istimewa Nahdathul Ulama (NU) Amerika Serikat, Ahkmad Sahal, vonis Majelis Hakim itu berlebihan karena Habib Rizieq dianggap menyebarkan kebohongan hanya karena data swab.
"Ini berlebihan. Kalau Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian, SARA seperti ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju. Tapi kalau karena kasus data swab, ini lebay," kata Ahkmad Sahal dikutip dari akun Twitternya, Kamis (24/6).
"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu enggak adil, kata Quran," demikian Akhmad Sahal.
Kritikan tajam juga sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid. Baginya, vonis tersebut sama sekali tidak menunjukkan keadilan.
"Khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu. Ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tandas HNW.