Johan Budi menjelaskan, dana yang diserahkan ICW merupakan dana sumbangan masyarakat untuk membangun Gedung KPK saat anggaran belum disetujui DPR RI.
"Itu dulu kan ada koin untuk KPK yang dikumpulin masyarakat, itu ada tim yang ngumpulin termasuk ICW," kata Johan Budi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/6).
Johan membenarkan dirinya menerima dana tersebut dalam kapasitasnya saat itu sebagai pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK.
"Jadi menyangkut dana yang diserahkan ke saya itu menyangkut dana koin untuk KPK yang dikumpulin orang
nyumbang seribu, dua ribu dan bukan ke saya prinadi, tapi ke lembaga KPK," jelasnya.
Setelah koin terkumpul, kata pilitisi PDIP ini, kemudian DPR RI memutuskan menyetujui anggaran membangun Gedung KPK. Sehingga, dana tersebut dikembalikan kepada negara.
"Lalu pas selesai itu (koin untuk KPK), anggaran KPK disetujui akhirnya untuk bangun gedung, karena itu uangnya dikembalikan. Ini uang hasil
ngumpulin itu loh, aku lupa jumlahnya berapa," urainya.
"Kalau klarifikasi itu dulu dikembalikan ke negara, tanya sekjen KPK waktu saya Plt, jadi itu uang koin KPK bukan uang itu yang dapet dana (bantuan asing)," pungkasnya.
Dalam dokumen audit keuangan ICW memang disebutkan adanya dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp 400 juta.
Dijelaskan ICW bahwa dana itu sebenarnya adalah uang masyarakat Indonesia yang oleh ICW telah dikumpulkan untuk membantu KPK dalam membangun gedung baru karena usulan KPK untuk membangun gedung baru pernah ditolak DPR RI.
Uang itu juga sudah diberikan kepada KPK, dan diterima langsung oleh Johan Budi saat yang bersangkutan menjadi Plt Pimpinan KPK.
BERITA TERKAIT: