Permintaan itu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha menanggapi sikap salah satu komisioner Komnas HAM yang membeberkan hasil permintaan keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Apalagi, Komnas HAM langsung membandingkan dan menyebut bahwa keterangan pimpinan KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada yang berbeda.
"Menurut hemat saya, seharusnya Komnas HAM bekerja sesuai perintah UU sebagaimana tercantum di Pasal 87 (1) huruf c UU HAM 39/1999, yakni setiap anggota Komnas HAM berkewajiban menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota," ujar Ferricha kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).
Komnas HAM diwajibkan menjaga kerahasian keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam menggali informasi secara tertutup sebagai bahan internal dalam membuat kesimpulan. Komnas HAM jangan malah tergesa-gesa dalam membuat pernyataan yang kontraprodutif.
“Jangan keluar dari koridor kewajiban. Di mana ketika anda saya mintai keterangan, anda jawab dengan baik tetapi saya menyampaikan ke publik lain, tidak sama dengan keterangan anda. Apa ini etis dan profesional?" tegasnya.
Padahal masih, polemik peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanya masalah administrasi.
“Seharusnya Komnas HAM lebih hati-hati dalam menerima laporan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan yang dibuat oleh pejabat/lembaga negara, tempuh saja jalur hukum melalui PTUN, jangan dijadikan preseden bahwa nanti ke depan kalau ada yang tidak lolos tes ASN semuanya dapat lapor ke Komnas HAM. KPK fokus saja bekerja dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: