Firli Bahuri Lantik Pegawai KPK ASN 1 Juni, Yang TMS Silakan Gugat PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 30 Mei 2021, 20:22 WIB
Firli Bahuri Lantik Pegawai KPK ASN 1 Juni, Yang TMS Silakan Gugat PTUN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Ist
rmol news logo Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan segera dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pelantikan akan dilakukan pada Selasa (1/6) siang.

"Kami fokus untuk giat pelantikan pegawai KPK menjadi ASN 1 Juni 2021 jam 13.30 WIB. Silakan gugat ke PTUN, ini perintah UU," kata Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/5).

Keharusan pegawai KPK berstatus ASN sudah jelas termaktub dalam undang-undang. KPK, kata Firli, melaksanakan perintah UU 19/2019, PP 41/2020, Perkom 1/2021 dan UU 5/2014 tentang ASN.

"Jadi kami harus melaksanakan mandat UU. Siapa pun pimpinan KPK, pasti melakukan alih pegawai menjadi ASN karena tidak ada ruang untuk menggugat UU," tegasnya.

"Hidup itu memilih, kami sudah membantu untuk jadi ASN. Kalau ada yang tidak mau jadi ASN, silakan meninggalkan KPK. Gitu aja kok repot," demikian Firli Bahuri.

Sebanyak 1.349 pegawai KPK sebelumnya telah mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN. Dari jumlah itu, ada 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat usai lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Kemudian ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes tersebut. 51 di antaranya akan diberhentikan per 1 November 2021, sementara 24 lainnya akan dibina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA