Permintaan ICW Tarik Firli Bahuri Ke Polri Bertentangan Dengan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 26 Mei 2021, 23:19 WIB
Permintaan ICW Tarik Firli Bahuri Ke Polri Bertentangan Dengan UU
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memiliki justifikasi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (26/5).

Menurut dia, Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," katanya.

“Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA