Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, amandemen konstitusi merupakan keharusan dan kebutuhan negara yang menginginkan adanya perubahan mendasar.
"Berbicara amandemen konstitusi bukanlah satu hal yang tabu, karena Indonesia sudah 4 kali mengalami amandemen konstitusi," ujar Fachrul dalam serial webinar Obrolan Bareng Bang Ruslan bertema 'Buka Saja Keran Capres', Selasa (25/5).
Fachrul memandang, di dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan yang boleh memilih presiden adalah partai politik yang ada melalui DPR dan utusan daerah. Sedangkan pada amandemen konstitusi keempat yang melahirkan DPD RI, lanjut Fachrul, suara utusan daerah dan golongan itu dihilangkan.
"Itu yang ingin kita perjuangkan, jadi harus dimasukkan. Presiden itu jangan hanya diusulkan dari partai politik saja melalui DPR," cetusnya.
Melalui amandemen kelima, masih kata Fachrul, DPD RI ingin hak utusan dan golongan dalam mengusulkan calon presiden dapat dipakai oleh DPD RI.
Bukan tanpa alasan, sebagai badan perwakilan daerah yang tidak menjadi bagian partai politik, DPD dianggap pantas melakukan seleksi dan membuat usulan calon presiden yang berasal dari calon perseorangan atau tidak melalui partai politik.
"Kenapa DPD? Karena DPD merupakan lembaga negara yang tidak berdasarkan keanggotaan partai. Jadi itu bisa dimasukkan di dalam draf syarat yang nanti akan kita perjuangkan di amandemen kelima," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: