Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ini adalah revisi kelima terhadap Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hasil revisi tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Akan ada sejumlah perubahan mengenai aturan pajak penghasilan (PPh), baik pribadi maupun badan. Juga ada sejumlah poin baru dalam RUU ini, misalnya mengenai pajak karbon dan pengampunan pajak (
tax amnesty),†jelas Airlangga dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (20/5).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KPCPEN) iitu menambahkan, RUU Perpajakan juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN).
“Akan ada skema pajak barang dan jasa (
goods and services tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa," tambah Airlangga.
Airlangga tidak menjelaskan lebih jauh terkait poin-poin baru yang terdapat dalam RUU yang diusulkan pemerintah tersebut. Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, semua poin perubahan tersebut akan segera dibahas bersama DPR.
“Berbagai perubahan ini akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang berkembang. Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen," pungkas Airlangga.